Selasa, 28 Juni 2011

WAKTU KECIL

Waktu ku masih kecil
tak taunya ada yang menyentil
Kusentil –sentil, kusentil-sentil
Tak taunya eh..eh.. itu kutil
Waktu ku masih tolol
Tak taunya ada yang menyenggol
Kusenggol-senggol, kusenggol-senggol
Tak taunya eh..eh.. itu botol
 

TINGGALKAN AYAH TINGGALKAN IBU

Tinggalkan ayah tinggalkan ibu (ayah ibu)
Izinkan kami pergi berjuang (berjuang)
Dibawah kibaran merah putih (Merah putih)
Majulah, ayo maju menyerbu (serbu)
Tidak kembali pulang (tak kan pulang)
Sebelum Pramuka yang menang (pasti menang)
Walau mayat terdampar dimedan perang
Demi bangsa kurela berjuang (berjuang)
Maju……. Ayo maju……. Ayo terus maju……….
Seingkirkan dia………. Dia…….. dia……..
Kikis habislah mereka demi Negara Indonesia
Wahai kawanku, para remaja
Dimana saja berada….
Teruskan perjuangan para pahlawan
Demi bangsa kurela berjuang…… (berjuang)
Maju……. Ayo maju……. Ayo terus maju……….
Seingkirkan dia………. Dia…….. dia……..
Kikis habislah mereka demi Negara Indonesia
Wahai kawanku, para remaja
Dimana saja berada….
Teruskan perjuangan para pahlawan
Demi bangsa kurela berjuang…… (berjuang

Minggu, 26 Juni 2011

OTO BEMO

oto bemo – bemo oto
beroda tiga – tiga beroda
berhenti tepat – tepat berhenti
di tengah-tengah kota – kota di tengah-tengah
panggil nona – nona panggil
naik segera – segera naik
nona bilang – bilang nona
tidak punya uang – uang tidak punya
jalan kaki saja – jalan-jalan saja

Sabtu, 25 Juni 2011

UU NOMOR 12 TAHUN 2010 GERAKAN PRAMUKA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
Mengingat . . .
- 2 -
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai
kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan.
6. Pusat . . .
- 3 -
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah
satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga
pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang
berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta
didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang
tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi
anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan
pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan
pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap
tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan
bimbingan kepada satuan organisasi gerakan
pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pemuda.
Bab II . . .
- 4 -
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk
mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5 . . .
- 5 -
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian
dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta
menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat . . .
- 6 -
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik
dan mental pramuka.
(5) Penilaian . . .
- 7 -
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan
dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum
dan kecakapan khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan inti kurikulum pendidikan
kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri
atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10 . . .
- 8 -
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi
kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang
pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga . . .
- 9 -
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta
didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota muda.
Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa.
Pasal 15 . . .
- 10 -
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga
pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh
pembina.
(4) Evaluasi . . .
- 11 -
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang
dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat
kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
pada tingkat nasional.
BAB IV . . .
- 12 -
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan
nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi
gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan
komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua . . .
- 13 -
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota
pramuka.
Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat
membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan
pramuka di kecamatan.
e. bahwa . . .
(2) Kwartir . . .
- 14 -
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan
melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui
musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di
kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui
musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir cabang; dan
Pasal 30 . . .
- 15 -
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di
provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui
musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka
lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan
kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui
musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah . . .
- 16 -
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi
untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
Bagian Kelima . . .
- 17 -
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk
majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan
keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus
memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan
pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam . . .
- 18 -
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam
pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan . . .
- 19 -
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur,
serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan
kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.
Pasal 41 . . .
- 20 -
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa
barang atau jasa.
Pasal 44 . . .
- 21 -
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan
secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah
dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada
sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui
keberadaannya;
b. satuan . . .
- 22 -
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab
organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi
yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 23 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan

Kamis, 07 April 2011

KEPEMIMPINAN (LEADERSHIP)



A. PENGERTIAN
Menurut Stoner :
"Suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling berhubungan"

Kepemimpinan akan timbul kapanpun dan dimanapun apabila
a. Ada orang yang dipengaruhi,
b. Ada orang yang mempengaruhi,
c. Orang yang mempengaruhi mendorong kepada tercapainya suatu tujuan.

Sifat-sifat tertentu yang penting bagi kepemimpinan yang efektif :
a. Kemampuan dan kedudukannya sebagai pengawas (Supervisor ability)
b. Kebutuhan akan prestasi akan pekerjaan, mencakup pencarian, tanggung Jawab dan keinginan untuk sukses.
c. Kecerdasan, mencakup kebijakan, pemikiran kreatif dan daya pikir.
d. Ketegasan (decisiveness), atau kemampuan untuk membuat keputusan-keputusan dan memecahkan masalah-masalah dengan cakap dan tepat.
e. Kepercayaan diri (Confidency), atau pandangan terhadap dirinya sebagai kemampuan untuk mengahadapi masalah.
f. Inisiatif, atau kemampuan untuk bertindak tidak tergantung, mengembangkan serangkaian kegiatan dan menemukan cara-cara baru atau fnovasi.

Lima ciri-ciri utama yang berpengaruh terhadap kesuksesan kepemimpinan organisasi:
a. Kecerdasan
b. Kedewasaan dan keluwesan hubungn sosial
c. Motivasi diri dan dorongan berprestasi
d. Sikap-sikap hubungan manusiawi
e. Keseimbangan emosi

1. Macam-macam Bentuk Kepemimpinan
a. Pemimpin Formal, yaitu seseorang yang secara resmi diangkat dalam Jabatan kepemimpinan, teratur dalam organisasi secara hirarki. Kepemimpinan formal ini lazimnya tidak dengan sendirinya dapat memberi jaminan bahwa seorang yang diangkat menjadi pimpinan formal dalam organisasi itu akan dapat diterima juga oleh anggota organisasi sebagai pimpinan yang sesungguhnya.

b. Pemimpin Informal, kepemimpinan ini tidak mempunyai dasar pengangkatan resmi, tidak nyata terlihat dalam hirarkhi organisasi. Pemimpin ini dengan spontan diterima baik oleh para anak buahnya, oleh karena pemimpin informal memancarkan daya atau sifat-sifat kepemimpinan yang sesungguhnya seperti :
kemampuan memikat hati orang lain,
dapat menempatkan dirinya tepat diantara anak buah dengan hubungan yang serasi,
memang menguasai organisasi dan tujuannya dengan baik,
memiliki teknik-teknik kepemimpinan yang tepat, dll.

c. Kepemimpinan langsung : Kepemimpinan ini kegiatan dan pengaruhnya dilakukan dengan melalui sikap, perbuatan dan kata-kata orang yang memimpin secara langsung kepada anak buah pengikut atau orang lain yang dipimpin, mereka langsung berhadapan satu sama lain.

d. Kepemimpinan tidak langsung : Yang melakukan kegiatan dan pengaruhnya terhadap anak buah, pengikut atau orang-orang yang menerima pimpinan dengan cara yang tidak berhadapan satu sama lain, akan tetapi melalui perantara seperti : karangan-karangan dalam surat kabar, majalah, dan bukubuku.

2. Berbagai Cara Melakukan Kepemimpinan
Cara seorang pemimpin melakukan kepemimpinannya dapat digolongkan atas beberapa golongan antara lain :


a. Otokratis
Kepemimpinan secara otokratis adalah pemimpin menganggap organisasi tersebut millknya sendiri. Tipe pemimpin seperti ini tidak mau menerima kritikan, saran dan pendapat, dan Juga ia menganggap bawahan itu hanya sebagai alat saja. Akibatnya bawahan cenderung untuk mengabaikan perintah atau tanggungjawab, apabila tidak ada pengawasan langsung. ara seperti ini dapat dijumpai dalam pemerintahan feodal
b. Militeristis
yaitu pemimpin yang memiliki sifat-sifat antara lain seperti dibawah ini :
Untuk menggerakkan bawahannya ia menggunakan sistem perintah yang biasa digunakan dalam ketentaraan,
Gerak-geriknya senantiasa tergantung kepada pangkat dan Jabatannya,
Senang akan formalitas yang berlebih-lebihan,
Menuntut disiplin keras dan kaku dari bawaftannya,
Senang akan upacara-upacara untuk berbagai keadaan,
Tidak menerima kritikan dari bawahan, dab.
c. Paternalistis
Cara ini boleh dikatakan untuk seorang pemimpin yang bersifat "kebapakan", ia menganggap bawalhannya sebagai ”anak" atau manusia yang belum dewasa yang dalam segala hal masih membutuhkan bantuan dan perlindungan (overly protective). Dengan demikian maka pemimpin semacam ini jarang atau tidak memberikan sama sekali kepada anak buahnya untuk bertindak sendiri, untuk mengambil inisiatif atau mengambil keputusan, sehingga daya kreasi dan fantasinya kurang atau tidak berkembang.
Pemimpin ini tidak ada sifat keras dan keiam terhadap mereka yang dipimpin, bahkan hampir dalam segala hal sikapnya baik dan ramah. walaupun ada sifat yang negatif padanya yaitu bersifat Maha tahu.



d. Kharismatis
Sampai saat ini belum dapat ditemukan mengapa pemimpin itu memiliki kharisma. Tetapi pemimpin tersebut mempunyai daya tarik yang amat besar, sehingga pengikutnya amat Besar pula jumlahnya kepatuhan dan kesetiaan pengikut rupa-rupanya timbul dari kepercayaan Yang penuh kepada pemimpin yang dicintai, dihormati, disegani, dikagumi. Salah satu contoh adalah Jendral Soedirman merupakan pemimpin yang kharismatis. Tampang Jendral tidak dimiliki, apalagi kekuatan jasmaniah, waktu perang kesehatannya buruk. Pendidikan umum dan pendidikan militernyapun tidak dapat dikatakan tinggi, akan tetapi apa sebabnya para anak buahnya amat patuh dan setia ? tidak lain karena beliau mempunyai kharisma. Contoh lain Mahatma Gandhi, John Kennedy, Winston Churhill, John of Arc, Musolini, Hitler, dsb.
e. Laisses Faire (secara bebas)
Sebenarnya dalam hal ini pemimpin tidak memberikan pimpinan, artinya "pemimpim mebiarkan bawahannya untuk berbuat sekehendak sendiri-sendiri". Akibatnya kekuasaan dan tanggung-Jawab menjadi simpang siur, keadaan tidak mudah dikendalikan dan akan meniadi kacau.
f. Demokratis
Cara demokratis perlakuannya bersifat kerakyatan dan persaudaraan, mengharapkan kerjasama dengan bawahan yang tidak dipandang sebagai alat tetapi dipandang sebagai manusia. Dalam pelaksanaan tugas pemimpin semacam ini mau menerima saran dan kritikan baik yang diminta maupun tidak demi suksesnya tujuan organisasi. Ia memberi kebebasan yang cukup kepada bawahannya karena menaruh kepercayaan yang cukup bahwa mereka itu akan berusaha sendiri menyelesaikan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya.
Pada zaman sekarang pemimpin semacam inilah yang diharapkan dan dituntut orang banyak, oleh karena kepemimpinan yang demokratis segala usaha dapat dikatakan dikerjakan dengan lebih bergairah dan mantap. 


3. Azas-azas Kepemimpinan
Azas-azas apakah yang menimbulkan seorang pemimpin ?
1) Sifat-sifat seseorang, seperti ketangkasan, keberanian, kecerdasan, kecepatan mengambil keputusan, dsb-nya.
2) Tradisi kepemimpinan yang bersumber tradisi ini ada dua kemungkinan yaitu :
Menurut azaz kelahiran/keturunan seperti anak raja menjadi raja, anak bangsawan menjadi bangsawan, bupati diangkat dari anak bupati dan lain sebagainya, yang berlaku dalam masyarakat feodal.
Menurut tanur yang harus disebut azas senioritas atau azas ansienitas seperti: diangkat menjadi pemimpin karena lebih banyak pengalaman, lebih lama dinasnya atau lebih tua umurnya.
3) Kekuatan magis, dalam seiarah banyak kejadian, bahwa orang-orang munul menjadi pemimpin dalam suatu bidang oleh karena mereka itu memiliki kekuatan magis.
4) Prestige, banyak terjadi bahwa oleh sebab seseorang mempunyai prestige baik lalu dijadikan pemimpin dan walaupun pindah tempat atau pindah pekerjaan, orang lain itu karena prestigenya yang baik masih tetap meniadi pemimpin.
5) Kebutuhan yang kondisioner, seperti dalam suatu lingkungan atau suatu kelompok sesorang ingin meniadi pemimpin dan kebetulan orang-orang dalam lingkungan atau kelompok itu membutuhakan pemimpin dan mau menyerah pada pimpinan orang tersebut.
6) Kecakapan khusus, oleh karena seseorang dalam suatu lingkungan atau kelompok mempunyai kecakapan khusus dalam bidang yang membutuhkan pemimpin, maka orang tersebut diangkat menjadi Pemimpin dalam kelompok itu.
7) Secara kebetulan, misalnya karena secara kebetulan ada suatu tempat pimpinan yang lowong, maka sekonyong-konyong ia diangkat menjadi pemimpin, mengisi lowongan itu.

4. Teori-teori timbulnya Kepemimpinan
1) Teori Bakat, yang mengatakan bahwa kepemimpinan itu memerlukan bakat, namun bakat ini harus dikembangkan dengan melatih diri dalam sifat-sifat dan kebiasaan tertentu dengan berpedoman kepada teori tentang berbagai sikap mental yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin.
2) Teori lingkungan, yang mengatakan bahwa masa, periode, tempat, lokasi, situasi dan kondisi atau keadaan tertentu.
3) Teori hubungan kepribadian dengan situasi. Para penganut teori ini, dengan perbedaan-perbedaan yang tidak besar, berpendapat bahwa kepemimpinan seseorang itu ditentukan oleh kepribadiannya dengan menyesuaikannya pada situasi dan kondisi yang dihadapinya.
4) Teori hubungan antar manusia, adalah kepemimpinan harus memberikan hidup kepada organisasi demikian rupa, sehingga orang-orang bersedia untuk menyumbangkan karya dan daya upayanya kepada organisasi. oleh karena dengan berbuat demikian kebutuhan-kebutuhan pribadinya sendiri sebagai manusia juga ikut dipenuhi pula.
5) Teori beri memberi, bahwa antara pemimpin dan yang dipimpin harus terdapat tukar menukar keuntungan.
6) Teori Genetis, mengatakan bahwa seorang pemimpin itu memang sekali dilahirkan untuk menjadi pemimpin, artinya ia dilahirkan di dunia dengan bakat-bakat kepemimpinan.
7) Teori Sosial, teori ini boleh dikatakan kebalikan teorigenetia,karena menurut penganut teori sosial bahwa pemimpin tidak dilahirkan atau ditakdirkan meniadi pemimpin, akan tetapi menjadi pemimpin karena pengaruhmasyarakat, dari luar, artinya orang dapat saja menjadi pemimpin, apabila diberi pendidikan dan pengalaman serta kesempatan yang cukup.
8) Teori Ekologis, yaitu toeri Yang menggabungkan sifatsifat positif dari teori sosial dan teori genetis, artinya bahwa seseorang itu hanya akan bisa menjadi pemimpin Yang baik apabila ia pada waktu dilahirkan telah memiliki bakat-bakat kepemimpinan dan bakat-bakat tersebut kemudian dikembangkan melalui pendidikan Yang teratur.

5. Fungsi-Fungsi Kepemimpinan
Agar kelompok berjalan atau organisasi dapat berialan dengan baik dan efektif, seorang pemimpin harus melaksanakan dua fungsi utama yaitu :
Fungsi fungsi yang berhubungan dengan tugas (task related) atau pemecahan masalah yang menyangkut pemberian saran penyelesaian, informasi dan pendapat.
Fungsi fungsi yang berhubungan dengan pemeliharaan kelompok (group maintenance) atau sosial yang menyangkut segala sesuatu Yang dapat membantu kelompok berjalan lebih lancar persetujuan dengan kelompok lain, penengahan perbedaan pendapat, dan sebagainya.

6. Gaya-gaya kepemimpinan
Dua gaya kepemimpinan yang telah dirumuskan oleh para ahli manjemen :
Gaya dengan orientasi tugas (task oriented), Pemimpin yang berorientasi pada tugas mengarahkan dan mengawasi bawahan seoara tertutup untuk menjamin bahwa tugas dilaksnakan sesuai dengan yang diinginkannya. Pemimpin dengan gaya kepemimpinan seperti ini lebih memperhatikan pelaksanaan pekerjaan daripada pengembangan dan pertumbuhan karyawan.
Gaya dengan orientasi karyawan (employee oriented), Pemimpin yang beroreientasi pada karyawan mencoba untuk memotivasi bawahan/anggota dibanding mengawasi mereka. Mereka mendorong para anggota kelompok/organsisasi untuk bawahan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, menciptakan suasana persahabatan serta hubungan-hubungan saling mempercayai dan menghormati dengan para anggota kelompok.

7. Peranan seorang pemimpin
Sebagai seorang pencipta
Seorang pemimpin harus mampu mencetuskan pikiran atau ide baru. Ia harus mempunyai konsepsi yang baik, tersusun rapi dan realistik sehingga ia menjalankan tugasnya dengan teguh menuju ide yang telah ia cetuskan itu dan tidak akan mudah terpengaruh oleh pikiran-pikiran orang lain.
Sebagai seorang perencana
Pemimpin hendaknya mampu membuat rencana yang tersusun baik menurut fakta-fakta yang objektif tentang masalah yang dipimpinnya, sehingga segala tindakan dan kegiatannya bukan dilakukan sembarangan.
Sebagai wakil kelompok
Seorang pemimpin itu tidak saja hanya memikirkan dan bertindak ke dalam untuk mengajak, mengarahkan, mengatur, membimbing dan mengawasi terhadap anak-buah organisasi, akan tetapi ia harus mewakili kelompoknya keluar dan ia harus menyadari bahwa segala kekurangan-kelebihan dan baik-buruk tindakannya diluar mencerminkan keadaan kelompok yang dipimpinnya.
Bertindak sebagai wasit atau hakim
Dalam menyelesaikan perselisihan atau menangani pengaduan-pengaduan antara para anak buahnya seorang pemimpin harus dapat menengahi dengan bertindak tegas secara objektif tanpa pilih kasih (Subjektif).
Bertindak sebagai seorang ayah
Bukan berarti ia bersikap maha tahu sebagai seorang ayah, atau menganggap bawahannya sebagai manusia yang belum dewasa, tetapi ia harus bertindak dan memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengambil inisiatif dan mengembangkan daya kreasi dan fantasinya demi kemajuan mereka sendiri serta ia bersikap melindungi mereka pada tempatnya serta selalu memperhatikan nasib bawahannya.
Sebagai korban atau "kambing hitam"
Seorang pemimpin harus menyadari bahwa dirinya merupakantempat melemparkan keburukan-keburukan dan kesalahan-kesalahan Yang teriadi dalam organisasinya. Ia harus relamenjadi kambing hitam pelemparan-pelemparan itu, sebab akhirnya ialah sebagai pemimpin kelompok harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup kelompoknya dan anggotanya.
Menjalankan peranan sesuai dengan rumusan Ki Hajar Dewantara yang berbunyi:
(a) Ing ngarso sung tulodo (dimuka memberi tauladan)
(b) Ing madya mangun karso (ditengah membangunkan kemauan)
(c) Tut wuri handayani (dibelakang selalu mempengaruhi)

8. Fungsi Kepemimpinan
1) Fungsi Perencanaan
Oleh karena pekerjaan seorang pemimpin itu terdiri dari banyak tindakan-tindakan yang berlain-lainan dan berubah-rubah, maka guna kelanjutan kegiatan-kegiatan itu ia harus harus membuat perencanaan, perencanaan yang terus menerus, bukan saja perencanaan yang menyeluruh bagi organisasinya, tetapi juga rencana bagi diri sendiri selaku pemimpin dan penanggung jawab berhasilnya seluruh pekerjaan.
2) Fungsi memandang ke depan
Dari hasil senantiasa memandang ke depan seorang pemimpin harus memiliki pikiran dan penglihatan yang mampu meneropong apa yang terjadi dan mampu memandang ke depan dengan penuh kewaspadaan dan cukup sensitip akan dapat mengurangi dan masalah organisasi yang timbul sebelum berkembang.
3) Fungsi pengembangan loyalitas
Seorang pemimpin harus memberi teladan dalam pikiran, kata-kata dan tingkah lakunya sehari-hari menunjukkan kepada bawahannya bahwa ia sendiri tidak pernah mengingkari atau menyeleweng dari loyalitasnya
4) Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana
Fungsi kepemimpinan selain membuat rencana juga mengawasi apakah betul-betul rencana tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya sampai tercapainya tujuan yang telah ditentukan. Pemimpin harus Pula dapat memberikan jawaban atas pertanyaan dari bawahan mengapa rencana itu harus dilakukan demikian ? Dengan kata lain setiap rencana yang telah dibuat oleh pemimpin hendaknya dikembangkan dan diatur sedemikian rupa, sehingga mempermudah pekerjaan pelaksananya.
5) Fungsi mengambil keputusan
Pemimpin harus mampu mencari dan menetapkan keputusan yang bijaksana bila di dalam organisasi teriadi permasalahan yang serius ataupun yang tidak.
6) Fungsi memberi anugrah
Sebagai pucuk pimpinan dan pengawas ia harus aktif mengawasi segala kegiatan para anak buah atau para anggota, dalam organisasi yang dipimpinnya.

Senin, 14 Maret 2011

ARTI LAMBANG WOSM


ARTI LAMBANG WOSM ( The World Organization of the Movement )
  1. Kompas : Melambangkan suatu peringatan bagi Pandu/ Pramuka agar selalu berbuat kebenaran dan dapat dipercaya seperti fungsi kompas, serta tetap menjaga cita-citanya dan perannya sebagai penunjuk jalan.
  2. Treefoil / Bunga dengan Tiga Ujung : Melambangkan tiga janji Pandu / Scout Promise
  3. Dua Bintang : melambangkan anggota Pandu/ Pramuka berupaya untuk dapat memberi penerangan dan menolong dalam kebenaran dan pengetahuan.
  4. Tali melingkar dengan ujung membentuk simpul mati : melambangkan bahwa sesama Pandu/ Pramuka mengadakan hubungan persahabatan dan persaudaraan antar Pramuka di seluruh dunia.
  5. Warna :  Putih melambangkan jiwa yang berhati suci, sedangkan warna dasar ungu melambngkan bahwa Pandu/ Pramuka memiliki ketrampilan kepemimpinan dan suka menolong orang lain.

Penggolongan Usia di Gerakan Pramuka

Kedudukan dan keanggotaan di Gerakan Pramuka berdasarkan Usia :
Peserta didik, Anggota Muda dan Dewasa Muda.
1. Pramuka Siaga                      :   7 – 10 Tahun
2. Pramuka Pengalang              : 11 -  15 Tahun
3. Pramuka Penegak                 : 16 – 20 Tahun
4. Pramuka Pandega                 : 21 -  25 Tahun

Anggota Dewasa, Pembina dan Pembantu Pembina :
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:
a.       Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun,
Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia  17 tahun.

b.      Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun,
Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia  20 tahun.

c.       Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia  25 tahun,
Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.

d.      Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun,
Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.

e.       Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya berusia 26 tahun, kecuali Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka yang ex-officio menjadi anggota kwartir/andalan.

Motto Gerakan Pramuka

Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota  Gerakan Pramuka bahwa setiap megikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.
Motto Gerakan Pramuka adalah  “ SATYAKU KUDARMAKAN DARMAKU KUBAKTIKAN “
Manfaat Motto Gerakan Pramuka terhadap Jiwa anggota Pramuka, antara lain :
  1. Menanamkam rasa percaya diri.
  2. Menambah semangat pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara.
  3. Siap mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
  4. Rasa bangga sebagai Pramuka.
  5. Memiliki Buadaya Kerja yang dilandasi pengabdiannya.

Motto Gerakan Pramuka wajib dihayati dan selalu diingat bagi anggota Pramuka dalam merealisasikan pengamalan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari hari.
Untuk meningkatkan kebanggaan dan kekompakan dalam satuan Gerakan Pramuka (mis. Ambalan), disamping wajib menggunakan Motto Gerakan Pramuka juga diperbolehkan membuat motto Satuan di satuan masing-masing.